News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Mahasiswa Saat Kunjungan Jokowi

Setelah Suroto, Apakah Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Juga akan Diundang Jokowi ke Istana?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Suroto (kanan), peternak ayam petelur yang membentangkan poster saat kunjungan Jokowi ke Kota Blitar, Selasa (7/9/2021). Jokowi mengundang Suroto ke Istana Negara, Rabu (15/9/2021), untuk menyampaikan aspirasinya terkait harga jagung dan telur.

Fadjroel menilai aksi-aksi membentangkan poster itu sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada Jokowi sangat tingii.

Dimana, masyarakat ingin Jokowi menyelesaikan langsung masalah-masalah di bawahnya.

Untuk itu, menurut dia, aksi Suroto maupun mahasiswa UNS ini tidak lah suatu masalah.

"Mereka ingin mengatakan, apapun masalah yang ada di bawah, pak Jokowi yang bisa menyelesaikannya."

"Tadi Suroto juga bilang begitu. Enggak ada yang masalah, sebenarnya. Terima kasih atas kepercayaannya," ucap Fadjroel.

Baca juga: Sayangkan Penangkapan 10 Mahasiswa UNS, Kompolnas: Bukan Pengamanan, tapi Penangkapan

Suroto yang merupakan peternak ayam pembentang poster ke arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku lega lantaran persoalannya diterima dan ditanggapi langsung oleh Kepala Negara, Rabu (15/9/2021). (Agus Suparto Fotografer Pribadi Presiden)

Di samping itu, Fadjroel mengatakan undangan Jokowi kepada Suroto untuk memberi teladan para aparat pemerintahan di bawahnya.

Dimana, aparat tak perlu memberikan tindakan represif kepada masyarakat.

"Presiden ingin menunjukkan teladan kepada aparat sampai ke bawah, begini lo yang namanya kritik."

"Panggil mereka, kemudian kita dialog, dan itu beliau lakukan juga dulu di Solo," lanjut dia.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan 10 Mahasiswa UNS Saat Sambut Kedatangan Jokowi dengan Bentangan Poster Kritik

Ia juga menekankan, pemerintah tidak melarang adanya kritik dan pendapat.

Dikatakannya, masyarakat berhak untuk berpendapat dan hal tersebut dijamin oleh UU.

"Jelas bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi ,pawai rapat umum, mimbar bebas."

"Ini yang menjadi pegangan. Ini kan hasil reformasi," kata Fadjroel.

Daftar Poster Kritik Buatan Mahasiswa UNS untuk Jokowi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini