News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hanya Dibuka 6 Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri ke Indonesia, Berikut Daftarnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta di Banten. Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah, dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

Menhub Budi Karya Sumadi di Pelabuhan Batam, Kamis (17/8/2021). (IST)

Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku.

Pada bagian lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk memverifikasi vaksinasi Covid-19, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu verifikasi vaksin.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji ST MSi memaparkan bagaimana prosedur penggunanya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Pertama, masyarakat harus melakukan pendaftaran lewat link vaksinin.dto.kemkes.go.id.

Setelah ini masuk ke website, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran.

Baca juga: WNI di Luar Negeri Kini Bisa Verifikasi Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi, Begini Caranya

"Setelah mengisi data, kami akan melakukan verifikasi untuk WNI. Sedangkan bagi WNA, melalui Kementerian Luar Negeri, akan melakukan koordinasi kedutaan masing masing," ujarnya, pada konferensi secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasikan lewat email yang didaftarkan. Waktu yang dibutuhkan adalah minimal tiga hari kerja.

Usai diklaim, WNA dan WNI bisa masuk ke aplikasi Peduli Lindungi, dan sudah bisa discan saat bepergian ke fasilitas umum.

"Bila ada kesulitan bisa kirimkan pesan ke vni@dto.kemkes.go.id," ujar Setiaji. (Tribun Network/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini