Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah, dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku.
Pada bagian lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk memverifikasi vaksinasi Covid-19, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu verifikasi vaksin.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji ST MSi memaparkan bagaimana prosedur penggunanya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Pertama, masyarakat harus melakukan pendaftaran lewat link vaksinin.dto.kemkes.go.id.
Setelah ini masuk ke website, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran.
Baca juga: WNI di Luar Negeri Kini Bisa Verifikasi Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi, Begini Caranya
"Setelah mengisi data, kami akan melakukan verifikasi untuk WNI. Sedangkan bagi WNA, melalui Kementerian Luar Negeri, akan melakukan koordinasi kedutaan masing masing," ujarnya, pada konferensi secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasikan lewat email yang didaftarkan. Waktu yang dibutuhkan adalah minimal tiga hari kerja.
Usai diklaim, WNA dan WNI bisa masuk ke aplikasi Peduli Lindungi, dan sudah bisa discan saat bepergian ke fasilitas umum.
"Bila ada kesulitan bisa kirimkan pesan ke vni@dto.kemkes.go.id," ujar Setiaji. (Tribun Network/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi/sam)