- Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa,
serta direksi, komisaris, serta dewan pengawas di BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK untuk penerima
Cara Daftar Kartu Prakerja
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda baru bisa untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Namun, jika Anda merupakan peserta di gelombang sebelumnya dan dinyatakan tidak lolos maka masih bisa untuk mendaftar.
Pertama adalah untuk Anda yang belum mempunyai akun, berikut cara mendaftarnya.
1. Masuk ke laman prakerja.go.id untuk melakukan login dan klik ‘Daftar Sekarang’
2. Setelah itu masukan data diri seperti nama lengkap, email, dan password
3. Kemudian, cek e-mail Anda jika mendapatkan notifikasi untuk diarahkan pada proses verifikasi.
4. Saat verifikasi berhasil, lanjut ke sesi pendaftaran.
Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 21 Hanya di www.prakerja.go.id, Segera Klik Gabung!
Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP, Berikut Syarat dan Caranya
Selanjutnya bagi Anda yang sudah memiliki akun, berikut cara pendaftarannya.
1. Masuk ke laman prakerja.go.id
2. Siapkan NIK dan nomor KK Anda