Daerah yang menerapkan PPKM level 3 adalah Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Bondowoso, dan Blitar.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama
Emil Dardak Beri Keterangan
Mengutip Kompas.com, Jumat (17/9/2021), hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak Kemenkes menyebutkan enam daerah di Jatim masuk dalam level satu.
Yakni Kabupaten Lamongan, Jember, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
Akan tetapi, mengacu Inmendagri 42/2021, beberapa daerah yang sudah masuk di level 1 dan 2 harus kembali kembali naik level jika tak memenuhi syarat.
Ini karena adanya tambahan indikator penilaian baru bagi daerah yang masuk pada level 1 maupun level 2.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM, Tempat Karaoke dan Spa di Tangsel Ditutup Aparat
"Ada arahan strategis dari pemerintah pusat bahwa penurunan level harus seiring dengan terbangunnya proteksi antibodi secara kolektif. Sehingga, kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat harus turut dikaitkan dengan indikator vaksinasi termasuk vaksinasi khusus lansia," kata Emil.
Adapun syarat tersebut yakni, dalam penetapan level 2 harus tercapai vaksinasi dosis pertama masyarakat umum minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 40 persen.
Sementara itu, penetapan level 1 haru memiliki capaian vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 60 persen.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Muchlis)