News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Febri Diansyah: Kita Lihat Kesewenangan Terjadi Tanpa Malu-malu

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Saya tidak sekuat mereka yg tetap bertahan dlm badai. Hari ini tepat setahun saya ajukan pengunduran diri dr KPK."

"Anak-anak muda ini jadi catatan sejarah perjalanan bangsa."

"Pemberantasan korupsi memang tidak pernah mudah. Kekuasaan yang busuk tidak akan pernah nyaman denga keberadaan mereka," jelas dia.

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden

Dengan perasaan campur aduk, Febri berharap teman-teman pegawai KPK bisa tetap menegakkan kepala ketika meninggalkan KPK.

Karena bagi Febri, 56 pegawai KPK ini sudah berjuang memberantas korupsi secara hormat.

Ia pun menambahkan gambar pita hitam sebagai bentuk hormat kepada 56 pegawai KPK tersebut.

"Tapi saya paham, kita pamit dengan kepala tegak. Setelah dengan sehormat-hormatnya melawan."

"Dan kita juga mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai.

"Kita akan berjalan terus, teman2.. Dan, kita akan kembali. merebutnya!," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kecewa Terhadap KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini