Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 56 pegawai tersebut.
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Satu di antara puluhan pegawai itu telah pensiun per Juni lalu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)
Baca berita soal Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya
BERITA REKOMENDASI