Selain itu, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK dan membutuhkan kompetensi kerja
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.
Selain itu, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Sementara itu, dalam unggahan akun instagram @prakerja.go.id menginformasikan agar peserta yang sudah lolos Prakerja gelombang 18 adalah 22 September 2021 pukul 23.59 WIB.
Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 11. Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Jika peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai batas akhir waktu, maka kepersertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya.
(Tribunnews/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja