News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi LHKPN ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 19.967 pejabat belum melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya meminta pejabat yang disurati terkait kelengkapan LHKPN segera melakukan perbaikan.

"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Ipi menuturkan, KPK tidak bisa mempublikasikan kekayaan pejabat yang belum lengkap.

Baca juga: KPK Minta Pejabat Perbaiki Data LHKPN

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN.

"Yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi," tutur Ipi.

Komisi antikorupsi meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan cepat.

KPK juga meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan jujur.

"KPK mengapresiasi para penyelenggara begara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," ujar Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini