News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Sidang Korupsi Asabri, Saksi Sebut Pengelolaan Investasi Ikut Perintah Direksi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi PT Asabri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan keterlibatan terdakwa mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2008 - 2014, Bachtiar Effendi.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana Asabri tahun 2013 - 2016, Heri Wahyuni.

Dalam kesaksiannya, Heri mengatakan selama 3 tahun menjabat dirinya cuma mengikuti perencanaan investasi yang sudah disusun oleh direksi. Sehingga dirinya hanya sebatas mengeksekusi perencanaan tersebut.

Baca juga: DPR Dorong Kejagung Seret Semua Pihak yang Terlibat Kasus Asabri

"Selama 3 tahun saya menjabat, hanya menyalin dari perencanaan investasi sebelumnya, dari direksi. Karena sudah diperintah tinggal melaksanakan," kata Heri di persidangan.

Dia mengatakan hanya meneruskan perencanaan yang dibuat oleh atasannya secara berjenjang terkait persoalan investasi.

"Yakni dengan membayar ke berbagai manager investasi yang ditunjuk," terang dia.

Mendengar kesaksian ini, Bachtiar Effendi yang duduk di kursi terdakwa menyebut bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan maupun persidangan, sekaligus pertanyaan jaksa yang ditujukan kepada saksi, seluruhnya mengarah pada masa setelah dirinya pensiun.

"Pertanyaan Jaksa ke saksi banyak mengarah ke masa saya setelah pensiun," terangnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa 8 terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Delapan terdakwa kasus rasuah Asabri yaitu mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur Keuangan PT Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.

Selanjutnya, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas

Mereka didakwa telah memperkaya diri dan korporasi, serta mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini