Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi PT Asabri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan keterlibatan terdakwa mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2008 - 2014, Bachtiar Effendi.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana Asabri tahun 2013 - 2016, Heri Wahyuni.
Dalam kesaksiannya, Heri mengatakan selama 3 tahun menjabat dirinya cuma mengikuti perencanaan investasi yang sudah disusun oleh direksi. Sehingga dirinya hanya sebatas mengeksekusi perencanaan tersebut.
Baca juga: DPR Dorong Kejagung Seret Semua Pihak yang Terlibat Kasus Asabri
"Selama 3 tahun saya menjabat, hanya menyalin dari perencanaan investasi sebelumnya, dari direksi. Karena sudah diperintah tinggal melaksanakan," kata Heri di persidangan.
Dia mengatakan hanya meneruskan perencanaan yang dibuat oleh atasannya secara berjenjang terkait persoalan investasi.
"Yakni dengan membayar ke berbagai manager investasi yang ditunjuk," terang dia.
Mendengar kesaksian ini, Bachtiar Effendi yang duduk di kursi terdakwa menyebut bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan maupun persidangan, sekaligus pertanyaan jaksa yang ditujukan kepada saksi, seluruhnya mengarah pada masa setelah dirinya pensiun.
"Pertanyaan Jaksa ke saksi banyak mengarah ke masa saya setelah pensiun," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa 8 terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Delapan terdakwa kasus rasuah Asabri yaitu mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur Keuangan PT Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.
Selanjutnya, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas
Mereka didakwa telah memperkaya diri dan korporasi, serta mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.