TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama, Muhammad Kace yang diduga dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kace dan Irjen Napoleon sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Napoleon terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.
Sebagai perwira tinggi kepolisian, Napoleon semestinya bisa mengayomi sesama tahanan.
Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon bisa dipecat.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penganiayaan Irjen Napoleon Terhadap Kece Libatkan Aktivis FPI
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021), berikut fakta terbaru dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon:
1. Diperiksa 10 Jam
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap M Kace.
Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021).
"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad, Rabu (22/9/2021).
Meski demikian, Brigjen Andi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan.
Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas pemeriksaan itu.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujarnya.