Somasi dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang Haris Azhar unggah di kanal YouTube-nya menyebutkan bahwa salah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Ikut Bermain Tambang di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar
"Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Fatia dalam video yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar, Jumat (20/8/2021).
Lewat somasi itu Luhut memberikan waktu 5x24 jam kepada mereka untuk meminta maaf.
Jika dihitung dari waktu somasi yang dilayangkan, maka hari Selasa (7/9/2021) kemarin lusa merupakan hari terakhir Haris dan Fatia diminta untuk meminta maaf oleh Luhut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian)