TribunnewsWiki.com menuliskan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) secara keras mengkritik pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR Bersama DPR-DPD RI, Senin (16/8/2021).
Menurut Kontras, pidato kenegaraan Jokowi kemarin hanya gimik dan omong kosong lantaran masih adanya sejumlah pelanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jadi pidato kemarin saya rasa itu hanya sebuah gimik dan omong kosong belakang karena tidak dibarengi dengan sebuah implementasi yang cukup baik dari Presiden Jokowi dan jajarannya selama para kroni-kroni dan penjahat HAM masih ada di sampingnya," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, dalam diskusi virtual, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Fatia, mengatakan, isu HAM tidak pernah lagi masuk dalam pidato kenegaraan Jokowi dalam dua tahun terakhir.
Dirinya menilai hal tersebut sebagai pertanda bahwa memang sebenarnya isu HAM tidak diprioritaskan pemerintah.
"Yang memang mencerminkan sebenernya (isu HAM) tidak pernah diprioritaskanya isu HAM," ujar dia.
Fatia menyoroti tindakan Jokowi yang memberikan penghargaan Tanda Jasa Bintang Utama kepada tokoh kontroversial pejuang Timor Timur, Eurico Gutteres.
Padahal, menurutnya Eurico Gutteres merupakan seorang pelanggar HAM berat di Timor Timur.
“Jokowi malah memberikan penghargaan terhadap aktor pelanggar HAM berat ini,” ucap dia.
Berdasarkan catatannya, Fatia menyebut Jokowi juga pernah memberi apresiasi serupa sebelumnya.
Padahal, seharusnya para pelaku pelanggar HAM berat tersebut diadili.
“Ada Prabowo, Wiranto, Hendropriyono, dan lain sebagainya yang merupakan orang-orang atau aktor utama dalam pelanggaran HAM berat masa lalu yang diberikan tempat nyaman di tengah Jokowi,” kata Fatia.
Menurut Fatia, jika aktor pelanggar HAM berat masih bebas dan ada di dalam tatanan kepemimpinan pemerintahan saat ini, maka akan sangat sulit untuk membentuk sebuah pengadilan HAM.
Lebih lanjut, Fatia juga menyoroti ketiadaan komitmen pemerintah dalam penuntasan pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, pemulihan terkait pelanggaran HAM Berat tidak boleh hanya mencakup soal pemberian kompensasi dan jaminan tidak adanya aksi keterulangannya kejadian.
Pemerintah juga harus mengungkap kebenaran HAM serta mengadili mengadili pelaku pelanggaran HAM.
“Jadi tidak ada komitmen secara menyeluruh dan itu hanya lah lip service terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menyelesaikan kasus-kasus pelnaggaran HAM berat,” tutur dia.
Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Laporan tersebut merupakan buntut dari dugaan Haris dan Fatia yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.
Dipantau Tribunnews.com, Luhut datang dan melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini diajukan Luhut didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Luhut mengatakan langkah hukum yang dilakukan sebagai respon karena Haris Azhar dan Fatia tak meminta maaf kepadanya.
"Sudah dua kali dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Menurut Luhut, sebagai warga negara, ia punya hak untuk membela nama baiknya sebagai bentuk HAM.
Dari perkara ini, Luhut mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada kebebasan secara absolut di negara ini, melainkan kebebasan bertanggung jawab.
Ia secara tegas juga membantah dugaan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia kepadanya.
"Kita itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingatkan kepada publik, semua kebebasan bertanggung jawab. Saya punya hak untuk memebela HAM saya. Saya tidak melakukan hal itu, tidak ada."
"Dan saya minta bukti, enggak ada, dia bilang research enggak ada."
"Banyak yang tidak menyarankan untuk ini, tapi saya harus menunjukkan kepada publik supaya manusia yang merasa publik figur menahan diri memberi statement-statement tidak bertanggung jawab," jelas Luhut.
Sementara itu, sang kuasa hukum, Juniver menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia.
Di antaranya, terkait UU ITE dan pidana umum.
Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan.
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum."
"Kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Shella/WartaKotaLive.com/TribunnewsWiki.com/Putradi)