Ia terang-terangan mengatakan tidak apriori menolak amandemen PPHN, namun kritis terhadap implikasi yang ditimbulkan sangat perlu.
"Bisakah kita melakukan amandemen parsial hanya memasukan pasal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tapi tidak memperbaiki posisi kedudukan TAP MPR-nya dan ," ucap Yusril.
Baca juga: Pimpinan MPR: Wacana Amendemen UUD 1945 Perlu Kehati-hatian, Jangan Sampai Jadi Bola Liar
Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons pernyataan Prof Yusril.
Ia mengatakan upaya sosialisasi ini untuk menghadirkan kembali PPHN.
"Bahwa nanti PPHN bentuknya UU lagi atau sesuai dengan harapan MPR lalu sangat bergantung pada stakeholder yang ada yaitu partai politik MPR plus DPD," kata Bamsoet.
Bamsoet menyatakan apabila ada dua parpol tidak setuju dan tidak hadir saat sidang paripurna maka usulan ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya hanya bergerak sesuai rekomendasi Badan Kajian MPR pada 18 Januari 2021 bahawa bentuk hukum yang kuat berupa TAP MPR.
"Saya respek dan apresiasi saran yang disampaikan Prof Yusril. Saya juga malu hati kalau dibilang terlalu aktif. Kalau tidak aktif dimarahin lagi makan gaji buta, kan repot juga kita," ujarnya.