Terakhir SLB, 131 kasus positif pada siswa dan 112 pada guru.
Sebanyak 42 persen sekolah atau sekitar 118 ribu sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menggelar belajar tatap muka secara terbatas.
Namun, jumlah itu masih relatif rendah.
"Jadi dari angka itu, 37 (persen) itu pada seminggu yang lalu, kemudian saat ini masih 42 (persen), artinya progresnya sangat lambat," katanya.
Jumeri pun menyadari, bahwa pertimbangan tak menggelar PTM di sekolah ada banyak faktor. Misalnya, ada daerah yang mempertimbangkan karena daerah itu atau kabupaten itu ada di wilayah aglomerasi.
"Mungkin gandengannya itu masih berbahaya, sehingga takut kalau dibuka ada klaster," kata Jumeri.
"Kemudian pertimbangan-pertimbangan yang konservatif, kepala daerahnya konservatif, sangat hati-hati untuk tidak segera membuka. Ini tentu butuh komunikasi untuk semua pihak," tambahnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria.
Hal ini semata-mata demi melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.
"Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan.
Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.
"Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah," ujar Puan.
"Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," imbuhnya.
SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Percepat PTM, Kemendikbudristek Sebut 62 Persen PTK Telah di Vaksinasi Covid-19
Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
"PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," ujarnya.
Puan mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen.
Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.
"Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan," kata Puan.
Puan menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. Menurut Puan, hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.
"Maka saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan, dengan begitu ada langkah-langkah yang bisa dilakukan," ucap Puan.
"Termasuk juga Pemkab Bantul yang memutuskan menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen jika hendak menggelar PTM," imbuhnya.
PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Untuk daerah yang masih PPKM level 4, diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM," katanya.
Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid, untuk menutup sekolah dulu sementara waktu.
Kemudian, kata Puan, pihak sekolah agar melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.
"Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak Pemda juga agar melakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan," ujarnya.
Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka.
Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
"Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring," kata Puan.(Tribun Network/jti/wan/yud/wly)