TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut tindakan menghalang-halangi atau bullying (intimidasi) terhadap pemilih yang akan mencoblos di TPS bisa dikenakan pasal pidana.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan ketentuan aturan yang bisa dipakai adalah Pasal 510 dan Pasal 517 UU Pemilu yakni terkait tindakan menghalang-halangi orang untuk memungut suara yang bisa menyebabkan kehilangan hak memilih.
"Apabila ada hal itu, kembali ke Pasal 510 dan Pasal 517 misalnya, dapat dikategorikan menghalang-halangi orang untuk melakukan pungutan suara yang menyebabkan dapat kehilangan hak memilih," kata Fritz dalam diskusi daring 'Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan', Kamis (23/9/2021).
"Dan saya rasa tindakan seperti itu memiliki unsur pelanggaran pidana," tegasnya.
Baca juga: Mardani Ali Sera Ungkap 4 Faktor Utama Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
Bawaslu mengakui masih saja menerima laporan terkait tindakan perundungan pemilih dalam proses menuju TPS.
Salah satunya kerap menyasar pada pemilih transgender.
Padahal meski dia transgender, jika namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang bersangkutan adalah masyarakat yang berhak untuk memberikan hak konstitusionalnya dalam pesta demokrasi.
"Salah satu yang kami dapat laporan itu adalah tindakan pada saat di TPS. Sebenarnya apabila nama ada di dalam DPT maka mereka berhak memilih, tapi pada saat proses menuju ke TPS ada intimidasi yang terjadi," ungkap dia.