TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial PKH saat ini memasuki pencairan tahap III di bulan September 2021.
Bantuan perlindungan sosial PKH disalurkan kepada masyarakat sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi.
Kementerian Sosial memastikan masyarakat yang terdampak pandemi akan mendapatkan program bantuan sosial yang sesuai dari pemerintah.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan PKH masih terus disalurkan hingga tahap ke-4 pada bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Bantuan PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), dan dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca juga: Cek BPUM di eform.bri.co.id, Apakah Bantuan akan Terus Disalurkan Hingga 2022? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Cek BLT Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA 081380070175 atau Telepon
Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.