Tanpa adanya bukti, pihaknya tak bisa menindak tegas tindakan pungli tersebut.
"Kalau mau memperbaiki sistem, sudah kita lakukan."
"Sekarang kita mau menindak. Bukti bukan sistem. Sistem kita sudah punya. Sistem pengawasan ada, aturannya ada, ada saber pungli."
"Terus kami mau menindak hanya karena 'katanya' ? tapi saksi korbannnya enggak ada," kata dia.
"Kalau sistemnya begini kok masih bocor, laporkan ke saya."
"Nanti saya bilang ke pak Agung (Kasatgas Saber Pungli," jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pungli merupakan bentuk tindakan korupsi.
Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.
Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.
"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."
"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."
"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)