News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pungli, Mahfud MD Sebut Pemerintah Terbuka dengan Aduan & Kritik Masyarakat: Lapor ke Saya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman

Tanpa adanya bukti, pihaknya tak bisa menindak tegas tindakan pungli tersebut.

"Kalau mau memperbaiki sistem, sudah kita lakukan."

"Sekarang kita mau menindak. Bukti bukan sistem. Sistem kita sudah punya. Sistem pengawasan ada, aturannya ada, ada saber pungli."

"Terus kami mau menindak hanya karena 'katanya' ? tapi saksi korbannnya enggak ada," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Kalau sistemnya begini kok masih bocor, laporkan ke saya."

"Nanti saya bilang ke pak Agung (Kasatgas Saber Pungli," jelasnya.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pungli merupakan bentuk tindakan korupsi.

Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD

Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.

"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."

"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."

"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini