Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyelesaikan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (24/9/2021) malam.
“Sudah dilaksanakan (prarekonstruksi) tadi malam,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Andi menjelaskan Muhammad Kece tidak bisa dihadirkan dalam kegiatan pra-rekonstruksi tersebut.
Sebaliknya ada 6 calon tersangka telah dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci 6 calon tersangka yang dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Yang jelas, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara pada pekan depan.
“Kace tidak dihadirkan. Calon tersangka ada 6 orang,” tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Penganiayaan Terjadi Hampir di Seluruh Rutan
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).