News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sudah Boleh Masuk Mal, Anak di Bawah 12 Tahun Harus Didampingi Orang Dewasa yang Lolos Skrining

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah penyesuaian diberlakukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Diberitakan Kompas TV, keramaian mulai terlihat di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021).

Sejumlah orang dewasa terlihat membawa anak mereka masuk ke dalam mal.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Covid-19, Komisi VI DPR Ingatkan Erick Thohir Perbaiki Fasilitas RS BUMN

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menyampaikan anak-anak yang masuk mal harus didampingi oleh orang dewasa.

Anak-anak dan orang dewasa tersebut wajib lolos pemeriksaan kesehatan.

"Pelonggaran ini juga tentunya dengan protokol yang dipenuhi," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021).

"Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang harus lolos dari skrining protokol kesehatan seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," jelasnya.

Baca juga: Petani Sawit Skala Kecil Terdampak Pandemi Covid-19

Baca juga: Cegah Kenaikan Covid Akhir Tahun Epidemiolog Sarankan Batasi Mobilitas Warga Antarprovinsi

Orang dewasa yang mendampingi juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun itu harus selalu diawasi dan didampingi.

"(Orang dewasa) Juga harus lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.

"Anak-anak selama berada di pusat perbelanjaan harus dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," terang Alphonzus.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Menlu Minta Negara-negara Keluarkan RI dari Redlist

Aturan Masuk Mal

Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini