Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah level 3 dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
Kemudian, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Baca juga: Ide Singapura di Sidang Umum PBB: Bantu Negara Kecil Lewat Digitalisasi dan Pemulihan Covid-19
Baca juga: Prancis Akan Gandakan Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara-negara Miskin Menjadi 120 Juta
Sementara itu, di daerah level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)