News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua, Luhut Tantang Haris Azhar dan Fatia Lihat Laporan Kekayaannya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Perselisihan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti masih terus berlanjut.

Luhut terus membantah pernyataan yang diungkapkan Haris dan Fatia soal dirinya ikut 'bermain' bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Bahkan kini Luhut menantang Haris dan Fatia untuk melihat laporan kekayaannya.

Diketahui daftar kekayaan Luhut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Luhut Laporkan Haris & Fatia karena Tak Ingin Keluarga Menganggapnya Melakukan Kecurangan di Papua

"Silakan saja buka aja di media sekarang. Saya kan punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN," kata Luhut dilansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Luhut pun menyayangkan pernyataan Haris dan Fatia yang mengatasnamakan HAM ini malah mencemarkan nama baiknya.

Hingga akhirnya membuat Luhut memutuskan untuk menggugat Haris dan Fatia sebesar Rp 100 miliar.

Nantinya uang sebesar Rp 100 miliar itu, akan Luhut berikan kepada orang-orang yang membutuhkan di Papua.

Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Luhut Binsar Pandjaitan Lakukan Pembungkaman Kritik Masyarakat

"Perdatanya tetap. Biar dia suruh bayar Rp 100 miliar. Nanti saya berikan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain kan banyak," tegas Luhut.

Diketahui sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dari Kontras terkait pencemaran nama baik.

Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris dan Fatia karena pernyataan mereka dalam sebuah video di kanal YouTube pribadi Haris Azhar.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Bakal Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Dalam video tersebut Haris dan Fatia menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini