News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

DPR Terima Surat Presiden Mengenai RUU Pemindahan Ibu Kota Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyerahkan Surpres RUU IKN kepada DPR di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menerima surat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima langsung perwakilan pemerintah memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Surpres RUU IKN disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah.

"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak," kata Puan.

Baca juga: DPR Gelar Pertemuan Bahas Ibu Kota Baru, Bappenas: Pembangunan Infrastruktur Logistik Sudah Dimulai

Puan mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada.

Puan mengingatkan bahwa pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Sukarno.

"Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI," ucapnya.

Puan mengatakan sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan.

Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

“Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan” ujar Puan.

Lebih lanjut, DPR RI dipastikan akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara melalui RUU IKN.

Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini