TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan dimulai pada bulan ini.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Harap Dapat Penjelasan Langsung Presiden Terkait 56 Pegawai KPK yang Direkrut Polri
Tim penyidik, lanjut Ali, juga sudah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan telah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
KPK, kata Ali, juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun Plt juru bicara bidang penindakan ini belum mau mengungkapnya ke publik.
Sejauh ini, imbuhnya, tim KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya.
Baca juga: Daripada Direkrut Kapolri, Abraham Samad Sebut Jokowi Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Asuransi Jasindo
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata dia.
"KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," Ali menambahkan.