News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). [Rizki Sandi Saputra]

Putusan Hakim

Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak.

Gugatan ini berkaitan dengan desakan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon telah lewat masa berlakunya.

Dalam hal ini, MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.

"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Hakim Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, dinyatakan juga bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.

Atas dasar itu, kedua pemohon kata Hakim Morgan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.

Gugatan MAKI terhadap KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini