Program peremajaan yang disubsidi oleh Pemerintah ini pun dikhususkan bagi perkebunan rakyat dengan kepemilikan lahan paling banyak 4 hektar per petani.
Moeldoko menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani kecil di sektor sawit.
“Karena kalau masyarakat tidak memiliki kegiatan kelapa sawit, dia justru akan merusak hutan [untuk mencari pendapatan],” lanjutnya.
Sementara itu, Dubes Vincent Piket mengatakan bahwa Uni Eropa tidak pernah menutup pintu ekspor minyak kelapa sawit dari Indonesia.
Terlebih dengan 20 persen impor minyak kelapa sawit Uni Eropa masih bergantung pada Indonesia. Uni Eropa juga masih akan berkomitmen untuk memberlakukan tarif rendah bagi Indonesia terkait ekspor impor CPO.
“Uni Eropa sedang melakukan riset kembali tentang minyak kelapa sawit, kedelai, biji canola, gula dan lain sebagainya. Kita sedang menunggu hasilnya. Kalau diperlukan agar kebijakannya dirubah, kami akan mengubahnya,” kata Vincent.