Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pemeriksaan dilakukan secara bersama antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain WM selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas yang diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas," kata Leo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, pihaknya juga memeriksa AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas, MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel dan IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.
Kemudian, ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, dan AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE.
Lalu, S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, SR selaku Direktur Operasional, PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, dan I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang.
Menurut Leo, pemeriksaan untuk mendalami kasus korupsi dalam pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ujarnya.
Baca juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Kantor PT PDPDE Gas di Jakarta Kini Tak Lagi Beroperasi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019
Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,: kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021. Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif," jelasnya.
Peran Alex Noerdin dan Muddai Madang
Leo menyebutkan Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," terang dia.
Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima oleh Alex Noerdin dalam kasus tersebut. Yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.
Sementara itu, lanjut Leo, peran tersangka Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.
"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.