"Saya sebagai ketuanya sudah tanda tangan. Jadi sudah melalukan kajian, sudah oke dan kita sudah komunikasikan dengan Presiden DPP (PKS), Ketua MPP memberikan masukan-masukan. Jadi minggu kemarin sudah bisa dilakukan tanda tangan," kata Surahman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/2021).
Surahman menjelaskan, dalam ajaran Islam hukum berpoligami diperbolehkan atau mubah.
Namun, berpoligami juga harus memiliki kemampuan dan kelayakan, sehingga persyaratan yang ditetapkan sangat ketat.
Selain itu, etika tujuan program itu, kata Surahman, untuk membantu fakir miskin dan anak yatim.
"Jadi mereka yang memang ada kemampuan, yang ada hasrat, ada kelaikan. Makanya persyaratannya itu sangat ketat," ucapnya.
"Jadi kita bikin semacam etika begini-begini diantaranya bagi punya kemampuan ya silakan bantu fakir miskin, bantu itu anak yatim dan seterusnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Surahman memastikan kebijakan itu tak ada penolakan dari kader-kader perempuan PKS.
Sebab, kebijakan tersebut telah melalui kajian oleh tim yang mayoritas diisi oleh kader perempuan.
"Itu kan bahkan dibuat tim yang disebut Komisi Bina Keluarga Sakinah. Itu mayoritas dari anggota komisi itu dari perempuan kader-kader yang tentu saja pengurus yang sudah punya pengalaman," pungkasnya.