Lantas, di bidang apa 57 mantan pegawai KPK ditempatkan?
Menurut Argo, mereka nantinya akan ditempatkan di posisi bagian pencegahan korupsi.
Untuk itu, Argo menyampaikan harapan Kapolri agar 57 mantan pegawai KPK tersebut bisa menerima tawarannya menjadi ASN Polri.
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."
"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata Argo, dikutip dari Tribunnews.com.
Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi bagian pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid."
Baca juga: KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan Guna Tampung Informasi tentang Kinerja Novel Dkk Selama di KPK
"Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga tak lagi meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi."
"Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).