TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana memanggil 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dipecat karena tidak lolos TWK.
Rencananya, mereka akan diajak berkomunikasi terkait penarikan menjadi ASN Polri.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.
Baca juga: Polri akan Undang 57 Eks Pegawai KPK, Tegaskan Tawaran Jadi ASN Polri Bukan Jebakan
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menuturkan, Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."
"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," jelasnya.
Namun pihaknya masih belum mengetahui berapa lama proses pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
Baca juga: KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan. Kita juga tahu lah memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."
"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," jelasnya.