News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

Istana Bocorkan Kriteria Calon Pengganti Panglima TNI, Harus Satu Chemistry dengan Presiden

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Nama Calon yang Berpeluang Jadi Panglima TNI

Di sisi lain, terkait calon Panglima TNI, muncul dua nama yang disebut-sebut berpeluang kuat dipilih Jokowi.

Dua nama itu yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

Apabila merujuk tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.

KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). (TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana)

Sebelum Hadi yang berasal dari TNI AU, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD.

Dengan demikian, apabila berdasar giliran, maka Panglima TNI akan diisi dari TNI AL, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono.

Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.

Baca juga: Menimbang Peluang KSAD Andika Perkasa dan KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Siapa Paling Kuat?

Kata Istana soal Nama Calon Panglima TNI

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman memberikan tanggapan calon Panglima TNI yang akan dipilih Jokowi.

Menurut Fadjroel, pemilihan Panglima TNI merupakan prerogratif Presiden.

"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).

Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.

Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini