News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU.

Berikut syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Lalu BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

-Selanjutnya, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sedangkan untuk pekerja di Provinsi Aceh diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)

Artikel terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini