Berikut syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Tahapan Penyaluran BSU:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Lalu BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
-Selanjutnya, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sedangkan untuk pekerja di Provinsi Aceh diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)
Artikel terkait BSU