News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

100 Ahli Sepakat ada 5 Dimensi Kepemimpinan yang Harus Dimiliki Kandidat Panglima TNI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti SETARA Institute Ikhsan Yosarie saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Senin (4/10/2021).

"Dalam riset ini, akseptabilitas dimaknai dengan keberterimaan dan komitmen individu dalam membangun dan memperkuat hubungan TNI–Presiden, TNI–Parlemen, TNI–Polri, TNI–Kementerian/Lembaga, dan TNI–elemen masyarakat (CSO, Ormas, dan kelompok rentan terdiskriminasi)," ucap Ikhsan.

Adapun, dimensi kepemimpinan yang terakhir berdasar hasil riset SETARA Institute yakni, Kontinuitas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontinuitas diartikan sebagai kesinambungan; kelangsungan; kelanjutan; keadaan kontinu. 

Sedangkan kata Ikhsan, dalam riset ini, kontinuitas dimaknai dengan komitmen individu terhadap keberlanjutan dan peningkatan program-program TNI terdahulu.

" Hal itu seperti, kemampuan perang prajurit, pembangunan alutsista TNI, Sinergi TNI-Polri) dan mendorong perbaikan-perbaikan progresif untuk memperkuat profesionalitas TNI (agenda reformasi TNI, seperti, mendorong revisi UU Peradilan Militer dan memastikan tidak ada lagi penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar UU TNI)," jelasnya.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada November 2021.

Jika berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Usia 58 tahun merupakan batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"SETARA Institute melakukan survei sebagai bentuk partisipasi dan upaya memberi masukan objektif terhadap pengambil kebijakan dalam proses pemilihan Panglima TNI. Masukan objektif tersebut berasal dari masukan ahli yang dideduksi melalui survei opini ahli ini," kata Ikhsan.

Kandidat Panglima TNI

Ikhsan mengatakan, jika merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyebutkan bahwa, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

SETARA Institute menyatakan, terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Mereka adalah, Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Selanjutnya, Laksamana TNI Yudo Margono kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Marsekal Fadjar Prasetyo, kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini