Yusril mengatakan ada saksi-saksi lain yang juga menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka tidak diberi kesempatan bicara meski hadir pada kongres tersebut.
Artinya, kata dia, prosedur pembentukan AD/ART tidak dibahas dalam kongres tersebut. Selain itu, kata Yusril, materi pengaturan AD/ART juga tidak dibahas dan diputuskan begitu saja.
Dengan demikian, menurutnya para kliennya memiliki legal standing karena ada hak-hak mereka yang diberikan oleh Undang-Undang dirugikan dengan berlakunya AD/ART tersebut.
"Selain itu, mereka juga memiliki legal standing karena merupakan perorangan Warga Negara Indonesia," ujar Yusril. (Tribun Network/gta/riz/wly)