News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

c. Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan: meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

- Kapasitas maksimal 75 persen staf layanan masyarakat

- Kapasitas maksimal 50 persen layanan administrasi perkantoran

2. Pasar modal

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

4. Perhotelan non penanganan karantina

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning

- Kapasitas maksimal 50 persen

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

5. Pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan

- Kapasitas maksimal 50 persen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini