TRIBUNNEWS.COM - Berikut perubahan nama TNI mulai dari APRI, ABRI, hingga kembali menjadi TNI.
TNI dibentuk pertama kali dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Kemudian, berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 2 Tanggal 7 Januari 1946, maka nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR).
Hal ini bertujuan untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia.
Baca juga: Hari TNI 5 Oktober: Sejarah Dibentuknya TNI, Awalnya Bernama TKR
Tanggal 26 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang penggantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Hal ini bertujuan Untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.
Maklumat ini dikeluarkan melalui Penetapan Pemerintah No.4/SD Tahun 1946.
Tanggal 15 Mei 1947, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan penetapan tentang penyatuan TRI dengan badan dan laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara.
Sesuai dengan Keputusan Presiden pada tanggal 3 Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini dilakukan untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.
Keputusan Presiden tersebut dimuat dalam Berita Negara Tahun 1947 No. 24.
Presiden juga menetapkan susunan tertinggi TNI.
Panglima Besar Angkatan Perang, Jenderal Soerdiman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI dengan beberapa anggota.
Bagaimana dengan perubahan nama TNI selanjutnya?