TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, 8 orang itu membantu Azis dalam mengamankan perkara yang bergulit di KPK.
Hal itu terungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Senin (4/10/2021).
Dugaan adanya orang bekingan Azis ini ternyata diketahui dua eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung dipecat mengetahui kabar tersebut sudah lama.
Baca juga: Dewas Minta Novel Baswedan Lapor Jika Tahu Sosok Beking Azis Syamsuddin di KPK
Dua mantan pegawai itu adalah eks penyidik, yakni Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap.
Mereka mengaku yang menangani perkara Azis sebelum akhirnya dipecat tertanggal 30 September lalu.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut penemuan orang bekingan Azis itu merupakan hasil penggeledahannya dengan eks penyidik lain, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
"Dari penggeledahan di rumah Wako Tanjungbalai oleh satgas Pak Damanik, saya, dan beberapa penyidik lain, ternyata bagai kotak pandora, terbuka semua kejadian dari mulai suap Penyidik Robin, etik Lily, suap Azis Syamsudin hingga kini yang terbaru," tulis Yudi, dikutip dari akun Twitter-nya, @yudiharahap46, Selasa (6/10/2021).
Baca juga: Soal Temuan Bendera Mirip HTI di Meja Penyidik KPK, Polri: Itu Internal KPK, Kita Tunggu Saja
Dikatakannya, perkara Azis menjadi kasus korupsi yang terakhir mereka tangani di KPK.
Sebagai mantan penyidik, Yudi pun memberi saran soal teknik dalam mengungkap kasus agar tidak berlarut-larut.
"Agar enggak berlarut jika teknik penyidikan misal interogasi saksi/tsk,penggeledahan tempat terkait, cek Handphone&percakapannya, telusuri rekening."
"Profiling kawan dekat engga berhasil, tawari Azis justice Collaborator untuk berani sebut nama, tanggung jawab ketua KPK untuk ungkap ini," kata Yudi.
Baca juga: KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos
Untuk itu, Yudi meminta KPK terus menelusuri kabar orang dalam yang dimiliki Azis itu.
Hingga akhirnya apapun hasil yang ditemukan KPK harus terungkap ke publik.