Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus.
Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ujar Albertina.
Novel Baswedan: wewenang KPK bukan tunggu bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang memiliki informasi soal delapan orang dalam eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK manyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi tersebut jangan hanya berbicara.
Sebab, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan tak berdasar.
Nantinya, KPK memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021), dilansir Tribunnews.com.
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.
Bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan seorang saksi, apalagi hanya opini tanpa bukti yang valid.
"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," kata Ali.
Nantinya, lanjut Ali, KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.
Sehingga, KPK menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.