News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Desak Dewas Segera Usut 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Mantan Jubir: Tak Perlu Tunggu Laporan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera mencari delapan orang dalam eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Fakta ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada membenarkan kalau Azis memiliki delapan orang dalam di KPK.

"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (7/10/2021).

Febru meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.

"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.

Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya informasi orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.

Baca juga: 2 Eks Pegawai yang Tak Lolos TWK Ini Tahu soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK

Dia mengatakan, Dewas belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Haris, Rabu (6/10/2021).

Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik Stepanus. 

Pelaporan itu pun telah diputus, Stepanus terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Haris.

Senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Info Bekingan Azis Melapor, Novel: Wewenang KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini