TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum menolak keras alih status 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penolakan juga diserukan karena 57 mantan pegawai KPK itu mendapatkan keistimewaan dengan diangkat menjadi ASN Polri tanpa seleksi yang jelas.
"Kami menolak keras terhadap 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai Undang-Undang," ujar Zaki selaku koordinator aksi di depan Gedung BKN, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jumat Keramat, Mahasiswa Geruduk BKN Tolak Alih Status 57 Eks Pegawai KPK ke Polri
Baca juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute Buatan Novel Baswedan Cs
Zaki menegaskan, penolakan pihaknya otomatis membuat pihaknya juga menolak BKN membuat regulasi alih status terkait 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
"Kami meminta BKN agar tidak melanjutkan proses rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang telah dipecat untuk menjadi ASN di Institusi Polri," tegasnya.
Menurutnya, BKN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Karenanya, lembaga ini diharapkan bersikap independen dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu.
Zaki mengatakan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara hukum pun tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya.
"Kecuali jika mereka ikut tes ulang pada institusi yang sedang membuka pendaftaran ASN tersebut dan tentu harus patuh terhadap UU ASN dan Perundang-undangan lain yang mengaturnya," katanya.
Jika 57 orang itu tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, kata Zaki, tidak ada salahnya mereka ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN.
Ini berarti harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan dinyatakan lulus.
"TWK merupakan syarat yang paling penting bagi seseorang yang ingin masuk atau alih status menjadi ASN, oleh sebab tugas ASN adalah menjadi tulang punggung yang mengemban tugas untuk bangsa dan Negara, pelayanan publik dan lain lain seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN," jelasnya.
Zaki menegaskan jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri.
Jika itu terjadi, katanya, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk di kemudian hari. Bahkan tentu ini akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status Kepegawaian menjadi ASN di institusi lain.