Terkait BSU tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.
2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Baca juga: Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi