News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cairkan BSU bagi Pekerja dengan Rekening Bank Non Himbara, Aktivasi Paling Lambat 15 Desember

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BSU. Berikut ini langkah untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara, rekening baru wajib diaktivasi maksimal 15 Desember 2021. 

- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda

- Kemudian, lengkapi profil biodata diri Anda

- Setelah itu, cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. 

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Cara Pencairan BSU bagi Penerima BSU Pemilik Rekening Bank Non Himbara

Dalam proses pencairan BSU tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui penerima BSU sudah dibuatkan rekening baru? 

Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.

Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.

Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.

Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.

Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. 

Adapun aktivasinya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini