Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, Rabu (13/10/2021).
Dalam sidang kali ini, eks Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M. Noer dihadirkan sebagai saksi.
Di persidangan, Dian mengungkap alasan kenapa enggan menandatangani pembayaran pembelian QCC.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Rosmina menanyakan soal alasan Dian menyatakan dalam memo bahwa pembelian QCC tak memenuhi syarat dan punya efek hukum sehingga memutuskan tak mau menandatangani pembayaran.
"Dalam memo, saudara menyatakan ini tidak memenuhi syarat dan ada efek hukumnya, bisa simpulkan hal itu kenapa? Poin apa yang kurang sehingga saudara tidak berani bayar?" tanya hakim Rosmina.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado
Dian menjelaskan alasannya.
Pertama ia menyebut saat acara penandatanganan tersebut belum terpenuhinya syarat pengadaan yakni nihilnya Surat Permintaan Pengadaan Pembelian (SP3).
Kemudian Dian juga mengaku berhati-hati dengan adanya penunjukan langsung perusahaan pengada QCC.
"Pertama, terkait dengan syarat pengadaan itu sendiri yaitu SP3 yang waktu itu belum ada. Kemudian, bahwa saya harus berhati - hati yang sifatnya penunjukkan langsung, argumentasinya apa," ucap Dian.
Kemudian hakim mendalami lagi apa ukuran dari ketentuan harus hati - hati di dalam pernyataan Dian.
"Ketentuan harus hati hatinya apa?" tanya hakim.
Dian pun kembali menjelaskan bahwa pengadaan QCC tersebut belum memenuhi syarat, tapi sudah ada penunjukan terhadap salah satu perusahaan peserta lelang.
Adapun syarat yang belum terpenuhi adalah syarat administratif.