News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Korupsi di Pelindo II, Saksi Ungkap Alasan Tidak Mau Teken Pembayaran QCC

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, Rabu (13/10/2021).

Perusahaan pemenang pengadaan QCC belum memenuhi syarat tersebut, tapi sudah membuka amplop penawaran.

Sehingga kondisi tersebut membuat Dian menaruh hati - hati.

"Pengadaannya belum memenuhi syarat tapi sudah ada penunjukan terhadap salah satu peserta. Terkait dengan syarat administratif pengadaan oleh salah satu peserta yang menjadi pemenang itu belum dipenuhi tapi amplop penawarannya tetap dibuka," terangnya.

"Spesifiknya saya lupa. Secara umum itu terkait deadline waktu penyampaian penawaran," sambung Dian.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini