Berikut adalah cara pengajuan diri untuk menerima bansos PKH.
- Download Aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login lalu klik menu "Daftar Usulan";
- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, lalu klik "Tambah Usulan";
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)
Artikel lain terkait bansos