- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19
BERITA REKOMENDASI