TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Mensos Risma Membonceng Motor, Jemput KPM yang Belum Mendapatkan Bansos PKH di Sumbawa
Tujuan Bansos PKH antara lain:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan;
- Inklusi keuangan.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bantuan akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).
Baca juga: Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan Bantuan Jika Tak Punya Rekening Himbara
Baca juga: CEK Bantuan Kuota Internet Gratis, Cair 11-15 Oktober 2021, Ini Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(Tribunnews.com/Latifah)