News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Eks Pegawai KPK Rencana Bentuk Parpol: Disarankan Buat Ormas Dulu hingga Singgung Persaingan Pemilu

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani.

"Gedein dulu ormasnya di 34 provinsi ada dulu," jelas Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021)

Pengamat Politik Hendri Satrio. (Kementan)

Setelah ormas itu besar dan kuat, barulah parpol tersebut didirikan.

Sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan tak berujung sia-sia dan bisa diminimalisir.

"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu, jadi nggak apa ya nggak buang waktu dan biaya lama-lama," imbuhnya.

Disinggung soal Persaingan Pemilu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari ikut menanggapi rencana Risamala itu.

Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, terlebih kata dia, relatif tidak sulit dalam mendirikan Partai Politik.

Menurut dia, bagian yang sulit ialah ketika parpol ingin berpatisipasi pada pemilu.

"Silakan dicek di undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut Pemilu, nah begitu ikut Pemilu tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat, begitu," kata Qodari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel

Ia menekankan, setiap parpol harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU, pemilu hingga akhirnya masuk parlemen.

"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya, sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya."

"Relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," ucapnya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik

Terkait dengan tingkatan dalam pembentukan partai, Qodari menyebut ada 3 tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.

Hal pertama, kata dia yakni mendirikan Partai Politik, kedua, lolos verifikasi di KPU dan yang ketiga, lolos ke Parlemen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini