Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp 25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.
"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan Pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).
"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.
Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jhoni Allen Marbun Ingin Balik Lagi ke Partai Demokrat Kubu AHY
Atas hal itu, Mehbob menegaskan, pernyataan Moeldoko yang selama ini mengatakan tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para peserta KLB adalah tidak tepat, sebab penjelasan itu terungkap di persidangan.
"Jadi kalau Pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.
Mehbob menyebut, uang Rp 25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp 100 juta.
Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.
"Jadi mereka setelah bertemu dengan Pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25 persen kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.
"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya.
Hadirkan Dua Saksi Fakta
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu.
Gugatan itu sendiri tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.