Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.
"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.
Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan saat penggerebekan berlangsung.
"Kami masih dalami dulu untuk tentukan berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuh ruko perusahaan pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan puluhan orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas perkantoran.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan dari warga, polisi akhirnya menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengakuan korban
Dedy, warga Joglo, Jakarta Barat, salah satu korban dari perusahaan pinjol tersebut, langsung mendatangi lokasi kantor dari PT ITN, begitu tahu kantor dimana ia meminjam uang digerebek polisi.
Menurut Dedy ia mengetahui informasi penggerebekan tersebut melalui media massa dan dan ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.