News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.

Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.

Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.

Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.

Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Gerebek Holywings Tebet, Polisi Temukan Ratusan Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini